"Semua pegiat pendidikan dan orang tua wali murid yang dirugikan dari kebijakan di atas berharap ada koreksi dari pengadilan terhadap kebijakan yang tidak tepat dan menyalahi regulasi tersebut," kata salah satu perwakilan Perkumpulan Wali Murid 8113, Jumono, Rabu, 19 Agustus 2020.
Menurut Jumono, banyak warga DKI yang dirugikan atas kebijakan PPDB DKI 2020. Setidaknya ada empat anak yang menjadi korban dari kebijakan PPDB DKI 2020 yang menurut mereka minim asas keadilan.
Jumono menjelaskan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB. Salah satu poin yang dilanggar ialah, Disdik DKI tidak membuka jalur zonasi sebesar 50 persen, seperti diatur oleh Permendikbud.
"Disdik DKI Jakarta menetapkan kuota minimum 40 persen untuk PPDB jalur zonasi jenjang SMP dan SMA dan menetapkan mekanisme seleksi dalam PPDB jalur Prestasi Akademik dengan mendasarkan hitungan rerata nilai rapor kelas 4, 5, 6 untuk masuk SMP. Dan hitungan rerata nilai rapor kelas 7, 8, 9 untuk masuk SMA atau SMK," lanjutnya.
Baca juga: KPAI Terima 224 Pengaduan PPDB 2020
Tidak hanya itu, keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana dinilainya juga melanggar Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomot 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI tentang fungsi pembantuan sebagai pemerintahan otonom. Untuk itu, Jumono meminta Nahdiana untuk mencabut aturan PPDB yang dibuatnya melalui Petunjuk teknis PPDB nomor 501 tahun 2020 dan SK Kadisdik DKI Jakarta nomor 670 tahun 2020.
"Dengan ini kami mengajukan gugatan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta," terang Jumono.
Jumono menjelaskan, rencananya gugatan bakal dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, hari ini, Rabu 19 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB. Dia berharap ada revisi dari kebijakan yang dikeluarkan Disdik DKI tersebut.
"Agar tergugat menyesuaikan juknis PPDB dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendikbud 44 tahun 2019 serta melakukan rehabilitasi terhadap para peserta didik yang terlanggar haknya akibat kebijakan inkonsisten ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News