"Kampus sebaiknya jangan berpangku tangan pada solusi pinjaman bagi mahasiswa, meski tanpa bunga sekalipun," kata Cecep dalam Forum Beasiswa Indonesia, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia mengatakan masih banyak alternatif yang dapat dilakukan kampus. Cecep juga mengingatkan pembayaran melalui pinajaman berpotensi melanggar UU Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Skema pembayaran UKT pinjaman daring, ataupun student loan dengan bunga tentu berpotensi melanggar UU Dikti. Pembayaran UKT dapat dilakukan dengan memberikan pinjaman dana, tapi wajib tanpa bunga," tegas dia.
Cecep mengatakan permasalahan tunggakan UKT mahasiswa mesti segera diselesaikan. Dia menyebut harus ada solusi terbaik bagi kampus maupun mahasiswa agar proses perkuliahan tidak terhambat.
"Kemendikbudristek juga harus mengevaluasi kebijakan UKT yang cenderung naik tiap tahun. Dibutuhkan alternatif permanen persoalan UKT," tutur dia.
Baca juga: Bayar UKT dengan Pinjol, Pakar Ekonomi Unair: Mahasiswa Bisa Terjebak Lingkaran Utang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id