Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Jumlah Profesor di Indonesia Masih Rendah, Ini Salah Satu Penyebabnya

Citra Larasati • 04 April 2023 13:46
Jakarta:  Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Achmad Sani Supriyanto dan Tim Penilai PAK Dosen Nasional Kemendikbudristek mengatakan, jumlah profesor atau guru besar di Indonesia masih rendah. Dari 311.63 dosen aktif di Indonesia, hanya sekitar 2,61 persen yang bergelar Profesor atau Guru Besar.
 
Hal ini menurut Sani, salah satunya terjadi karena para dosen kurang memahami Persyaratan Angka Kredit (PAK).  PAK diperlukan untuk meningkatkan jabatan atau kepangkatan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk ke guru besar.
 
Sani menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini sebenarnya menguntungkan para dosen untuk mempercepat kenaikan pangkat atau jabatan. "Sebagai contoh, para dosen bisa langsung mengajukan ke guru besar dari lektor dengan menambahkan empat artikel di Scopus yang dua di antaranya dengan SJR 0,4," kata Sani dilansir dari laman UIN Malang, Selasa, 4 April 2023.

Dosen yang sudah menyelesaikan Studi S3 (Doktor) dalam 1 tahun juga dapat mengajukan ke guru besar dengan menyertakan dua karya ilmiah di Scopus dengan SJR di atas 0,1, atau Web Of Science (WoS), JIF 0,05. Selain itu, hanya perlu memenuhi salah satu dari 4 persyaratan tambahan untuk ke Guru Besar, seperti menjadi penguji program Doktor, Pembimbing Program Doktor, atau reviewer di jurnal internasional bereputasi dan menerima Hibah penelitian sebagai ketua di luar hibah disertasi.
 
Namun, Sani juga mengingatkan, karya ilmiah yang diakui untuk syarat khusus ke lektor kepala dan guru besar harus sesuai dengan keilmuan, memiliki proses review yang baik, tidak ditemukan gaya selingkung yang berbeda di tiap volume, dan cek plagiasi di bawah 25 persen. Jurnal yang dituju juga harus tidak termasuk predatori List Bell’s, tidak cancelled/discountinued, bukan cloning atau hijack, serta tidak multidisipliner keilmuan.
 
Terakhir, Sani juga mengingatkan para dosen bahwa aturan terbaru PANRB, nomor 1 tahun 2023, yang berlaku efektif 1 Juli 2023, akan mengubah mekanisme dan metode penilaian kepangkatan. Para dosen diharapkan untuk segera mengajukan angka kredit yang diperoleh setelah SK terakhir sampai 31 Desember 2022 sebagai pengakuan angka kredit, yang nantinya akan dikonversi menjadi angka kredit yang baru.
 
Dengan demikian, para dosen tidak akan merasa dirugikan hasil kinerjanya. Harapannya, aturan baru ini bisa lebih mempermudah para dosen untuk mencapai cita-cita sebagai guru besar atau profesor.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Baca juga: Universitas Negeri Jakarta Undang Profesor Asing untuk Bicara Soal ChatGPT

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan