"Permendikbudristek PPKSP seolah macan kertas, galak di tulisan, namun lemah dalam implementasi di sekolah," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 September 2023.
Runtutan kekerasan terus terjadi di sekolah, seminggu ini sudah ada tiga kasus. Kekerasan dinilai tak dapat disetop dan siswa dan guru menjadi korban.
Data Rapor Pendidikan yang baru dirilis Kemdikbudristek (September 2023) juga menunjukkan indikator iklim keamanan sekolah menurun. Penurunan 3 poin untuk jenjang SMP semula 68,25 menjadi 65,29. Lalu penurunan drastis 5 poin jenjang SMA, semula 71,96 menjadi 66,87.
P2G mencatat dalam satu bulan terakhir ada lima kasus indikasi kekerasan di sekolah. Pertama, kasus guru mencukur rambut belasan siswi karena tak pakai jilbab sesuai aturan sekolah di Lamongan.
Kedua, seorang anak SD di Gresik diduga dipalak dan dicolok matanya sampai buta oleh kakak kelas. Ketiga, seorang guru madrasah aliyah di Kecamatan Kebonagung, Demak dibacok siswa saat asesmen tengah semester berlangsung.
Setelah ditelusuri, diduga pelaku tidak diperbolehkan ikut ujian oleh sekolah karena belum mengumpulkan tugas. Di sisi lain, pelaku beraktivitas sebagai pedagang nasi goreng untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tapi, kekerasan atas nama apa pun tidak bisa dibenarkan.
P2G juga berharap guru dan kepala sekolah memenuhi semua tahapan pendampingan dan pembimbingan kepada siswa. Adapun terkait indikasi siswa tak diperbolehkan ujian karena tidak mengumpulkan tugas, sebenarnya ini bisa diselesaikan melalui koordinasi guru dengan wali kelas, orang tua, bahkan guru BK.
Sekolah mestinya punya profil siswa dan keluarga serta melakukan asesmen diagnostik non akademik terhadap siswa agar dapat memberi perlakuan yang adil dan proporsional.
Kasus kekerasan keempat, seorang siswa dipukuli bertubi-tubi atau dianiaya oleh siswa lain sambil direkam oleh siswa lainnya. Pelaku dan korban diduga dari SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap.
P2G mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat melakukan tindakan hukum kepada pelaku dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus kelima, siswi SDN 06 Pesanggarahan Jakarta Selatan diduga kuat lompat dari lantai 4 gedung sekolahnya.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, korban loncat dari ketinggian di lantai 4 sekolahnya. "Seminggu ini dunia pendidikan kita sedang berkabung. Indikasi kuat sekolah belum memahami Permendikbudristek PPKSP," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.
P2G menilai Kemdikbudristek dan Dinas Pendidikan belum optimal menyosialisasikan Permendikbudristek PPKSP sampai ke level pengawas, kepala sekolah, guru, orang tua, dan siswa. "Permendikbud PPKSP belum mampu mencegah dan menanggulangi kekerasan di sekolah. Sangat disayangkan sekolah belum menyadari adanya aturan ini," cetus Iman.
Berdasarkan pantauan dan laporan jaringan P2G, Permendikbud PPKSP tak banyak diketahui guru, siswa, dan orang tua. "Dalam peristiwa siswi SDN Pasanggrahan, Jaksel, P2G mendesak pihak sekolah menjelaskan dengan jujur dan transparan," tegas Iman.
Iman menyebut pihak kepolisian harus mendalami dan mengungkap kasus secara jujur dan terbuka. Seperti penyebab korban loncat dari lantai 4.
Dia mengatakan tentu miris dan ironis sekali apabila ada indikasi anak menjadi korban perundungan. Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G, Feriyansyah, menyebut berdasarkan kajian epidemologi kesehatan ada beberapa faktor kemungkinan penyebab anak korban melakukan tindakan fatal tersebut.
Pertama, faktor rentetan kejadian yang tidak mengenakkan pada hari itu. Kedua, akumulasi tekanan dan stres atas lingkungan sosial yang tidak aman dan nyaman, misalnya karena sering mendapatkan tindakan perundungan (bullying) dalam jangka waktu cukup lama. Ketiga, karena tak kuasa lagi menahan penyakit kambuhan yang diderita.
P2G memberi lima rekomendasi terhadap kasus-kasus di atas:
1. Kemdikbudristek jangan hanya berhenti membuat Permendikbudristek tentang PPKSP. Tetapi, menyosialisasikan kepada semua stakeholder pendidikan, seperti Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Organisasi Profesi Guru, Orang Tua, dan siswa secara berjenjang.
Sosialisasi kebijakan PPKSP, paradigma disiplin positif, sampai dengan pelatihan keterampilan teknis bagi guru dan kepala sekolah guna pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
2. Mendesak seluruh Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPK) sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
"P2G menilai masih sangat minimnya sekolah yang sudah membentuk TPPK hingga hari ini," ungkap Iman.
3. Pelatihan PPKSP dan pembentukan TPPK di sekolah jangan hanya formalitas dan administratif belaka. Setiap guru dan siswa dipastikan harus betul-betul diberi pemahaman dan keterampilan cara mencegah dan menanggulagi kekerasan di sekolah.
"Selama ini sekolah hanya berhenti pada aksi "Deklarasi Anti Perundungan" atau "Deklarasi Sekolah Ramah Anak" yang sekedar jargon belaka," ujar Iman.
4. P2G berharap Kementerian Agama yang mengatur madrasah segera mengadopsi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 untuk segera digunakan. Sejauh ini, Permendikbud tersebut dipahami guru hanya bagi sekolah saja bukan untuk madrasah.
5. P2G meminta pihak sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan berbasis agama tak menutupi kasus dan melindungi pelaku apa pun bentuk aksi kekerasan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Baca juga: Polresta Cilacap Tangkap 2 Siswa Pelaku Bullying yang Viral di Medsos |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News