Ilustrasi uang. MI Ramdani
Ilustrasi uang. MI Ramdani

Alhamdulillah, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi Cair Mulai November 2022

Renatha Swasty • 20 September 2022 12:31
Jakarta: Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.
 
“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah. Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” tutur Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 20 September 2022.
 
Zain menyebut insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan. Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” ujar dia.
 
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
 
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tutur Zain.
 
Zain menyebut lantaran keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya sebagai berikut:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  Insentif akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," ujar Zain.
 
Baca juga: Tak Ada Alasan, Anggaran Madrasah Harus Sama Besar dengan SD hingga SMA  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan