"Kalau ada penyimpangan, saya rasa yang salah bukan sistemnya tapi oknumnya," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, kepada Medcom.id, Senin, 22 Agustus 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait dugaan menerima suap dari calon mahasiswa baru dalam seleksi jalur mandiri. Nizam memastikan kasus di Unila bakal jadi pengigat buat kementerian untuk memperbaiki sistem PMB.
"Kasus Unila ini menjadi pengingat kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan dalam sistem PMB di PTN," tutur Nizam.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Unila Suharso menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum. Suharso menyebut pihaknya bakal membantu memberikan informasi yang diperlukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap PMB Unila.
"Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tutur dia.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022. Sebanyak tiga tersangka selaku penerima suap, ialah Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sementara itu tersangka selaku pemberi suap ialah pihak swasta, Andi Desfiandi.
Baca juga: OTT Rektor Unila, Kemendikbudristek Bakal Terus Perbaiki Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News