"Contohnya produk ini halal atau haram, ini mengandung zat yang membahayakan atau tidak, ini kenapa lembaga litbang harus terakreditasi, agar kredibel," kata Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Na'im, di Hotel Mercure Alam Sutra, Tangerang, Kamis 27 September 2018.
Lembaga litbang ini tidak hanya di bawah tanggung jawab Kemenristekdikti, namun juga ada lembaga litbang yang berdiri sendiri. "Tidak hanya di bawah Instansi Kemenristekdikti, kalau memang masyarakat perlu informasi litbang sesuai standar atau tidak, yang penting terakreditasi," ujar Ainun.
Pemerintah mendorong agar lembaga litbang memperbaiki mutu kerjanya menjadi lebih baik, sehingga akreditasi bisa dicapai. Jika sudah tercapai akreditasi itu, berarti lembaga tersebut sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Kalau sudah sesuai standar, itu artinya hasil penelitiannya relatif bisa diandalkan," jelasnya.
Baca: Jumlah Lembaga Litbang Terakreditasi Tak Sampai 13%
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo mengatakan, jumlah lembaga Penelitian dan pengembangan yang terakreditasi di Indonesia masih di bawah 13 persen.
Patdono menambahkan, Kementerian memiliki tugas dan fungsi dalam pelaksanaanya, didukung oleh instrumen penjaminan mutu-mutu lembaga litbang. Salah satunya dengan menerapkan sistem akreditasi pranata litbang yang diselenggarakan oleh KNAPPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News