"Transformasi sebagai amanah SA ITB yang dituangkan di dalam Renip ITB 2020-2025 adalah program penting yang sedang dilakukan di ITB, sebagaimana tercantum dalam Renstra ITB (2021-2025). Dalam proses transformasi ada sejumlah hal yang sedang dan harus disempurnakan," kata Reini kepada Medcom.id, Rabu, 9 Maret 2022.
Reini menyebut transformasi itu perlu agar ITB sebagai institusi pendidikan menjadi lebih lincah, berkualitas, akuntabel, transparan, dan tertib. Hal itu menjadi bagian dalam merespons perubahan lanskap pendidikan tinggi di Indonesia.
"Perlu dipahami bahwa dalam era keterbukaan sekarang upaya yang lebih baik dalam memberdayakan sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga pendidikan ITB menjadi sebuah keniscayaan," papar dia.
Reini menjelaskan sejak dua tahun terakhir ada dua hal utama yang sedang dibenahi dalam internal ITB. Yakni Integrasi Sistem Manajemen atau pengelolaan keuangan yang terintegrasi, dan pengembangan Human Capital Management.
Pelaksanaan dua kegiatan tersebut membutuhkan kemauan dan partisipasi aktif dari semua unit di lingkungan ITB, baik Fakultas atau Sekolah maupun Unit Kegiatan Pendukung. Dia menyebut dalam hal ini tentunya dibutuhkan sikap kejuangan dan sikap inovatif yang juga membutuhkan kejuangan.
Reini menuturkan pada masa transisi penataan internal dibutuhkan sikap positif, keterbukaan, dan kesediaan maju bersama. Pemecahan masalah selama masa transisi atau interim solutions sudah diterapkan bertahap dan mencakup remunerasi dan kebutuhan dana operasional masing-masing Fakultas atau Sekolah dalam mencapai Renstra Fakultas atau Sekolah.
Dia menyebut integrasi sistem yang mengakomodasi keragaman mutlak dengan segala keragaman dan keunikan Fakultas/Sekolah di ITB dan dinamika pelaksanaan kegiatan Tridarma perguruan tinggi. Reini mengatakan pimpinan ITB memandang perlu ada kesamaan pemahaman dan orientasi dalam menciptakan suasana akademik, produksi pengetahuan, dan pembentukan budaya ilmiah unggul.
"Tentunya pengaturan dalam masa transisi ini tidak lepas dari adanya perbedaan pemikiran atau pandangan," kata dia.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI pada 31 Desember 2018 menemukan pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013). Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan Forum Dosen SBM ITB merujuk SK Rektor Nomor 203/2003 merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta sebagaimana disampaikan BPK RI.
"ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK," tutur dia.
Baca: Dosen SBM ITB Mogok Ngajar, Diduga Ada Pelencengan Renstra
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News