Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Majelis Rektor PTN Sebut UU TPKS Satukan Aturan Segala Bentuk Kekerasan

Ilham Pratama Putra • 13 April 2022 12:00
Jakarta: Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyambut baik hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketua MRPTNI, Jamal Wiwoho, menilai undang-undang tersebut merupakan gabungan berbagai aturan untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan.
 
"UU TPKS ini juga merupakan merupakan penyatuan yang terkait berbagai aturan kekerasan seksual yang ada dalam KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan KDRT, dan undang-undang yang berkait dengan Pornografi," kata Jamal kepada Medcom.id, Rabu, 13 April 2022.
 
Dia menilai UU TPKS merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan rasa keadilan dan keamanan kepada masyarakat. Rasa itu aman itu disempurnakan lewat perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual.

Jamal juga menilai UU TPKS merupakan penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab pencegahan (prevensi). Selain itu, UU TPKS juga aktif memberikan penanganan kepada korban kekerasan seksual.
 
"Serta bagaimana cara memulihkan korban kekerasan seksual secara komprehensif serta mewujudkan agar tindak pidana kekerasan seksual tidak terulang lagi," tutur dia.
 
Penantian bertahun-tahun keberadaan payung hukum penanganan kekerasan seksual akhirnya terwujud. RUU TPKS telah sah menjadi undang-undang.
 
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan RUU TPKS terdiri dari 93 Pasal dan 8 Bab. Willy menyebut ada sejumlah hal progresif RUU TPKS.
 
Seperti perlindungan korban, payung hukum pengusutan kasus kekerasan seksual, hingga memastikan kehadiran negara terhadap korban melalui dana bantuan atau victim trust found.
 
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," tutur Willy.
 
Baca: UU TPKS Antar Kampus Keluar dari Zona Abu-Abu
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan