Ilustrasi guru. Istimewa
Ilustrasi guru. Istimewa

Penempatan Guru Swasta ke Sekolah Negeri Disebut Pembajakan

Ilham Pratama Putra • 10 Februari 2022 17:59
Jakarta: Guru swasta lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditempatkan di sekolah negeri menuai polemik. Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) Arifin Junaidi menilai hal itu sama dengan pembajakan guru.
 
"Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah pembajakan guru sekolah swasta oleh pemerintah," kata Arifin kepada Medcom.id, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Arifin menyebut apabila praktik ini terus berlanjut, sekolah swasta akan kehilangan guru terbaiknya. Namun, bila tidak diberi izin mengikuti PPPK bisa menjadi konflik internal sekolah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Bisa jadi akan terjadi konflik antara guru dengan penyelenggara sekolah swasta dan bukan tidak mungkin akan kehilangan guru itu juga," tutur dia.
 
Dia menyebut bila tujuan PPPK untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah negeri dengan mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK, harusnya yang diangkat guru honorer di sekolah negeri. Namun, yang terjadi justru mengangkat guru di sekolah swasta.
 
Arifin berharap guru swasta lolos PPPK dikembalikan sekolah asal. "Tetap meminta kepada pemerintah agar kalau memberi kesempatan kepada guru sekolah swasta ikut tes PPPK, kalau lolos dikembalikan ke sekolah asalnya mengajar," kata Arifin.
 
Baca: Muhammadiyah: Guru PPPK Bisa Mengabdi di Sekolah Swasta
 
 
(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif