"Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah pembajakan guru sekolah swasta oleh pemerintah," kata Arifin kepada Medcom.id, Kamis, 10 Februari 2022.
Arifin menyebut apabila praktik ini terus berlanjut, sekolah swasta akan kehilangan guru terbaiknya. Namun, bila tidak diberi izin mengikuti PPPK bisa menjadi konflik internal sekolah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bisa jadi akan terjadi konflik antara guru dengan penyelenggara sekolah swasta dan bukan tidak mungkin akan kehilangan guru itu juga," tutur dia.
Dia menyebut bila tujuan PPPK untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah negeri dengan mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK, harusnya yang diangkat guru honorer di sekolah negeri. Namun, yang terjadi justru mengangkat guru di sekolah swasta.
Arifin berharap guru swasta lolos PPPK dikembalikan sekolah asal. "Tetap meminta kepada pemerintah agar kalau memberi kesempatan kepada guru sekolah swasta ikut tes PPPK, kalau lolos dikembalikan ke sekolah asalnya mengajar," kata Arifin.
Baca: Muhammadiyah: Guru PPPK Bisa Mengabdi di Sekolah Swasta