Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Daftar Magang Nasional, Peserta Bisa Pilih Maksimal 3 Perusahaan

Renatha Swasty • 08 Oktober 2025 12:23
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran program Magang Nasional. Program ini ditujukan bagi lulusan baru (fresh graduate) maksimal satu tahun yang belum bekerja. 
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan proses seleksi calon peserta magang akan dilakukan langsung oleh perusahaan. Saat ini, perusahaan telah mengumumkan kebutuhan jumlah calon peserta magang. 
 
Setelah itu, calon peserta dapat mulai mendaftar. Setiap calon peserta magang dipersilakan memilih maksimal tiga alternatif tempat magang yang diinginkan.

“Silakan dipilih. Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” ujar Yassierli dikutip dari laman Antara, Rabu, 8 Oktober 2025. 
 
Yassierli calon peserta magang tak terburu-buru mendaftar. Sebab, waktu pendaftaran masih cukup lama hingga 12 Oktober 2025.
 
“Jadi, tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar dia.  
 
Dia memastikan perusahaan yang akan memilih peserta sesuai dengan tempat pemagangan yang dipilih. “Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” kata dia.
  Yassierli menyampaikan program Magang Nasional yang dibuka saat ini merupakan periode pertama atau Batch I. Apabila peminatnya tinggi, Kemnaker akan membuka batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait.
 
Magang Nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi '8+4+5' 2025 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum satu tahun terakhir.
 
Program ini ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda melalui mekanisme magang terstruktur di berbagai sektor industri berbasis keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.
 
Kemnaker berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani antara lulusan yang memiliki kemampuan dengan perusahaan swasta yang membuka lowongan magang sesuai bidang keahlian masing-masing.
 
Negara akan memberikan insentif setara upah minimum kabupaten atau kota selama enam bulan untuk setiap peserta magang yang ditempatkan di perusahaan swasta yang bersedia menerima mereka, dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maksimal Rp3,3 juta.
 
Sistem itu mengutamakan efisiensi lokasi kerja agar peserta dapat magang di daerah asalnya tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tempat tinggal atau transportasi.
 
Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat sudah ada 451 perusahaan mengajukan diri sebagai penyelenggara dalam program Magang Nasional untuk 1.300 posisi yang diajukan dan 6.000-an calon pemagang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan