Sunan menyebut pengeroyokan dapat dilihat dari rekaman CCTV pada 30 Januari 2024. RE digiring beramai-ramai ke dalam kamar mandi.
"Bisa dilihat di CCTV jelas, bahwa dia (RE) itu digiring. Dia (RE) sendiri, digiring kanan-kiri satu-satu orang, di belakangnya tiga orang," kata Sunan dalam RDP Kasus Bullying SMA BINUS Simprug di Komisi III DPR RI melalui YouTube Metro TV dikutip Rabu, 18 September 2024.
Ia menegaskan RE tidak bersepakat untuk berkelahi, melainkan dipaksa berkelahi di kamar mandi. "Karena kami juga lihat ada tayangan (rekaman handphone diduga milik siswa) di dalam kamar mandi itu si korban (RE) dipukul terlebih dulu. Kalau dia ditantang dia sudah siap, tapi di video itu korban dipukul lebih dulu," jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum sekaligus perwakilan Yayasan BINUS, Dewi Susianti, menyebut kasus RE bukan pengeroyokan. Dia menyebut RE dan salah satu siswa dalam kelompok tersebut sepakat berkelahi.
"Kami juga melakukan investigasi secara terpisah terhadap anak-anak yang terlibat dalam toilet itu. Mereka mengatakan bahwa perkelahian itu adalah satu kesepakatan mereka mau bertinju gitu," kata Dewi.
Dewi mengungkapkan dalam perkelahian itu juga disepakati waktu bertinju lima detik lalu berhenti. "Jadi ada jurinya, ada wasit yang memberhentikan. Itu kesepakatannya Pak," tutur dia.
Baca juga: Bantah Pengeroyokan di SMA BINUS School Simprug, RE Disebut Sepakat Berkelahi Pakai Wasit |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News