"Untuk tujuh provinsi PPKM Darurat dan 15 kabupaten kota itu kan sudah tidak boleh tatap muka, pembelajaran dilakukan secara PJJ dan secara daring," kata Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbudristek, Bakrun dalam webinar Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Pembelajaran yang Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Rabu, 14 Juli 2021.
Belajar secara daring yang dimaksud ialah menggunakan teknologi berbasis internet. Sementara PJJ, sekolah dapat menggunakan media ajar buku maupun guru kunjung.
Baca juga: Pelajar Curhat kepada Jokowi, Rindu Sekolah Tatap Muka
Namun, Kemendikbudristek memperbolehkan sekolah yang tidak menerapkan PPKM Darurat dan berada pada zona kuning dan hijau untuk menggelar PTM terbatas. Namun tetap dengan aturan yang telah dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang penyelenggaraan PTM terbatas.
"Daerah zona hijau dan kuning boleh melakukan PTM. Tapi kan tetap tidak boleh banyak, ada keterbatasan, ada 20 sampai 30 persen (kapasitas kelas)," jelas Bakrun.
Lebih lanjut, Bakrun menegaskan agar sekolah yang menjalankan PTM terbatas juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Sekolah harus mendapat persetujuan orang tua, dinas hingga Satgas Covid-19 daerah.
Sementara pihaknya, hanya akan memberikan rambu-rambu pelaksanaan PTM terbatas. "Jadi pusat hanya memberi rambu-rambu, yang melaksanakan ada di daerah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News