Jakarta: Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua telah selesai. Namun, penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru PPPK masih mengalami kendala.
Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefirstson Riwu Kore, menyebut kendala itu disebabkan terlambatnya arahan dari pemerintah pusat. Sehingga, tak ada anggaran untuk PPPK.
"Kami sudah ketok anggarannya dengan dewan dan dewan menyetujui anggaran tanpa kita alokasi untuk PPPK, akibatnya saudara-saudara kita yang sudah lulus ini terkatung-katung," kata Jefirstson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X DPR RI, Senin, 4 April 2022.
Dia menyebut pihaknya tidak bisa mengangkat guru lulus PPPK. "Kami tidak berani memberikan pengangkatan kepada mereka, kami tidak ada uang untuk membayar mereka," beber dia.
Jefirstson berharap ada bantuan dari pemerintah pusat untuk memberi pengertian kepada guru yang sudah lulus. Sehingga, guru lulus PPPK mengerti mereka akan diangkat ketika ada perubahan anggaran.
"Kami mensiasati, supaya mereka itu diberikan pengertian saat ada perubahan anggaran mereka diangkat. Cuma persoalannya juga saat mereka melakukan pendaftaran kembali, sistem sudah tertutup. Ini menjadi kendala buat kami," beber dia.
Baca: Kemendagri Pastikan Pemda Tak Bisa Gunakan Gaji Guru PPPK untuk Keperluan Lain
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan