Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memastikan sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru. Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Nunuk menyebut dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
“Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa,” kata Nunuk dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Kamis, 18 Januari 2024.
Selain itu, Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah membuat setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. "Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” ujar Nunuk.
Guru dan Kepala Sekolah menyambut positif terobosan baru dari pemerintah ini. Salah satunya, Tony Natalian Sahertian, guru SMP Negeri 4 Sentani, Papua.
Dia menyebut fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi. “Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ungkap Tony.
Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur mengatakan banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini.
“Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat/golongan),” ujar Rut.
Rut mengaku puas SKP sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah. “Yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan,” tutur dia.
Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut menyatakan pengisian SKP dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah memberikan kemudahan bagi guru. Sebab, penilaian kinerja melalui PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus kepada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi.
Dia mengatakan PMM membuat guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.
Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024, kemudian dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan. Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, mengatakan penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan. “Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutur Sri.
Baca juga: Data Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Merdeka Mengajar Diintegrasikan dengan e-Kinerja BKN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News