“Di bulan Februari itu Dirjen Pendis mengeluarkan keputusan Nomor 411 Tahun 2023, di salah satu konsiderannya ada mengadopsi Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Nomor 12 Tahun 2016 yang di Pasal 3-nya itu ada pembatasan usia 55 tahun,” beber Tedi dalam program Suara Reboan dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, Kamis, 23 November 2023.
Tedi mengatakan guru yang telah berpengalaman mengajar selama 30 tahun atau bahkan lebih merasa sedih dan kecewa lantaran tidak terakomodir. Sementara itu, guru yang baru dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) di 2023 langsung terakomodir inpassingnya.
Penyetaraan inpassing terakhir berjalan pada 2011 dan mulai dilakukan kembali tahun ini. Namun, Tedi menyebut belum semua guru madrasah non-ASN menerima SK Inpassing.
Tedi mengungkapkan pihaknya sudah berkeliling ke semua fraksi di Komisi VIII untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Pihaknya juga mendatangi Ketua MPR, Bapenas, KSP, dan Kementerian Keuangan.
Dia menyebut SK Inpassing penting, sebab gaji honorer guru madrasah menyedihkan. Guru hanya mendapatkan gaji mulai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan, tergantung banyak atau sedikitnya murid.
Sementara itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kuota madrasaah hanya Rp900 ribu. Dana BOS ini tidak hanya untuk gaji guru, namun juga untuk sarana prasarana sekolah dan kegiatan belajar mengajar. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)
Baca juga: Kemenag Terbitkan 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah non-ASN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News