"Secara kelembagaan tidak terlibat. Idealnya (BSNP) dilibatkan (dalam penyusunan PJP)," kata Ketua BSNP, Abdul Mu'ti kepada Medcom.id, Senin, 8 Maret 2021.
Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu, penyusunan Peta Jalan Pendidikan akan lebih baik jika melibatkan stakeholders atau pemangku kepentingan di bidang pendidikan. "Akan lebih baik jika melibatkan stakeholders, walaupun penyusunan Peta Jalan tidak merupakan tupoksi BSNP," ujar Mu'ti.
Terkait ramainya keberatan sejumlah organisasi keagamaan soal menghilangnya frasa agama dalam Visi Pendidikan Indonesia 2035 yang ada di dalam draf PJP, Mu'ti mengatakan bahwa hal tersebut sudah disampaikan ke DPR saat pihaknya diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember 2020, frasa agama menghilang dan kata budaya masuk sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila. Berikut kutipannya: "Visi Pendidikan Indonesia 2035 tertulis “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”
"Visi Pendidikan Indonesia 2035 semestinya berbunyi sebagai berikut, Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, unggul, terus berkembang, dan sejahtera, dengan menumbuhkan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya Indonesia,"
"Tidak ditemukannya kata “agama” dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember 2020, terutama hilangnya frasa “agama” dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Justru budaya masuk sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila," lanjut Mu'ti.
Baca juga: NasDem Minta Kemendikbud Perhatikan Masukan Stakeholder Soal PJP
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut hilangnya frasa “agama” merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional). Sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya.
Adapun peraturan yang ia maksud ialah Peraturan Pemerintah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Serta pada puncaknya berselisih dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News