Ilustrasi. MI/Airlangga
Ilustrasi. MI/Airlangga

Dosen Unair Sebut Kajian Jalan Berbayar Mesti Libatkan Beragam Kelompok Sosial Ekonomi

Renatha Swasty • 22 Januari 2023 16:22
Jakarta: Dosen kajian politik tata ruang dan transportasi Universitas Airlangga (Unair) Siti Aminah angkat suara soal wacana pemberlakukan electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik di wilayah DKI Jakarta. Dia mengatakan pemberlakuan ERP sebagai kebijakan penetapan tarif kemacetan perlu dikaji lebih jauh.
 
Aminah mengatakan pengkajian mesti melibatkan pengguna jalan dan kelompok masyarakat dari strata atau status sosial ekonomi beragam. Hal itu untuk menemukan pola dari penggunaan mobil pribadi atau sepeda motor dan penggunaan transportasi publik.
 
“Berapa pun harga menggunakan jalan pasti bisa dibayar oleh kalangan yang mampu. Jalan berbayar perlu memperhatikan kondisi lingkungan sosial tempat di mana jalan itu ada. Jalan-jalan berbayar tidak semuanya berada dalam lingkungan perumahan elite atau perkantoran,” ujar Aminah dikutip dari laman unair.ac.id, Minggu, 22 Januari 2023.

Sehingga, kata dia, pemberlakuan ERP tidak menjadi kebijakan publik yang mengeksklusifkan sebagian pengguna jalan dan strata sosial ekonomi. Sebab, ERP bukan tarif kemacetan, pajak jalan, ataupun ikon kebijakan publik.
 
“Efek sosialnya jauh lebih besar daripada sekadar dengan alasan mengurangi kemacetan. Itu isu lama atau agenda kebijakan lama, saat MRT dan LRT belum ada dan saat ada kepanikan dari pemangku kebijakan yang memprediksi Jakarta macet total pada 2014,” tutur dia.
 
Aminah menuturkan pemecahan dan penguraian kemacetan di Jakarta memerlukan masukan dari kalangan masyarakat ekonomi rendah. Hal itu seiring bertambahnya jumlah mobil dan sepeda motor yang menjadi ancaman bagi pengguna jalan.
 
Sehingga, implementasinya bukan hanya jalan berbayar, tetapi juga harus memberi insentif pada warga yang tidak menggunakan mobil pribadi untuk mobilitas dari satu tempat ke tempat lain.
 
Dia menjelaskan jalan berbayar seperti pajak menggunakan jalan. Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp5.000 – Rp19.000 dan berlaku mulai jam 05.00–22.00.
 
Dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta, ERP nantinya diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
 
“Jika kita lihat Singapura gigih dalam menerapkan ERP. Itu karena pemerintah Singapura tidak mampu membangun terlalu banyak jalan untuk melayani kebutuhan populasi mobilnya yang terus bertambah," ujar Aminah.
 
Dia menyebut di Singapura jalan sudah menempati 12 persen dari total luas lahan, dibandingkan dengan 14 persen untuk perumahan. Pemberlakuan ERP ditempatkan di semua jalan yang menghubungkan ke kawasan pusat bisnis dan sepanjang jalan tol dan arteri dengan lalu lintas padat untuk mencegah penggunaan selama jam sibuk.
 
Baca juga: Wacana Jalan Berbayar Harus Dikaji Ulang Lebih Mendalam

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan