“Ini salah menerjemahkan PP 13, jadi itu bukan syarat lulus. UN kenapa syarat masuk jenjang berikutnya. Buat apa saya lulus kalau enggak boleh masuk jenjang berikutnya,” kata Chatarina saat diskusi FMB tentang 'Di Balik Kebijakan Zonasi' di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 1 Juli 2019.
Bahkan sekolah swasta tidak menjadikan hasil UN dan USBN sebagai syarat untuk ke sekolah mereka. Nilai UN hanya jadi alat bukti kelulusan sebagai berkas syarat masuk ke jenjang berikutnya.
Baca: Nilai UN Bukan Syarat Utama PPDB Zonasi
“Karena cara memandang yang salah dan selama ini berpuluh-puluh tahun seleksinya hanya dengan nilai UN tok. Sekarang kita malah prestasi enggak, hanya UN. Nonakademik bidang olah raga dan sebagainya,” ujar Chatarina.
Sebelumnya, Ombudsman melaporkan bahwa DKI Jakarta melakukan maladministrasi di PPDB 2019. Dalam Juknis DKI menyebutkan, bahwa perhitungan pertama masuk PPDB bukan zonasi, melainkan nilai UN.
Padahal di dalam Permendikbud yang menjadi acuan pertama PPDB sudah jelas, bahwa seleksi utama adalah lokasi domisili siswa terdekat dalam zona sekolah.
“Yang diperhitungkan pertama nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak menggunakan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud 51 Tahun 2018,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho usai Konferensi Pers mengenai PPDB di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News