Nasir mengatakan, dirinya telah memerintahkan seluruh rektor, dan dosen di seluruh Indonesia agar tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dinyatakan sebagai organisasi yang bertentangan tak hanya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun juga sistem pemerintahan di seluruh dunia.
"Saya sudah perintahkan para rektor, dosen-dosen yang ada di Indonesia, agar tidak ikut organisasi yang dilarang pemerintah," imbau Nasir, saat meninjau pelaksanaan Ujian praktik dan keterampilan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018, di Kampus Timur, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu, 9 Mei 2018.
Jika ada dosen yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan dapat diminta untuk mengundurkan diri. "Awalnya akan diperingatkan, kalau tidak bisa diperingatkan maka akan kami minta mengundurkan diri," tegas Mantan Rektor terpilih Universitas Diponegoro (Undip) ini.
Kebijakan ini, kata Nasir, diterapkan agar perguruan tinggi terbebas dari paham radikalisme. "Dosen itu harus memberi pencerahan, bukan sebaliknya," tandas Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undip ini.
Pernyataan ini disampaikan Nasir menanggapi beredarnya selebaran yang berisi testimoni sejumlah dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (Unair) tentang pencabutan BHP HTI. Selebaran tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Terkait hal itu, Nasir mengatakan, bahwa Rektor PTN yang bersangkutan telah memanggil keempat rektor tersebut. Dalam penjelasannya, para dosen mengaku testimoni tersebut hanya sebatas berpendapat dan kritik.
"Saat diminta keterangan, ternyata dosen-dosen itu hanya sedang menyampaikan pendapat," ujarnya.
Menurut Nasir, jika hanya sekadar berpendapat tidak masuk dalam tindakan yang dilarang. Terlebih lagi dalam dunia akademik, kebebasan untuk berpikir dan berpendapat harus tetap dijaga.
"Yang penting tidak melalukan penggalangan. Intinya akademik jangan dicampur aduk," tegas Nasir.
Sidang gugatan HTI di PTUN Jakarta telah selesai dilakukan. PTUN Jakarta menolak gugatan HTI agar Kemenkumham membatalkan pencabutan status badan hukum. Hakim menyatakan beberapa alasan, salah satunya adalah sistem khilafah yang bertentangan tak hanya dengan NKRI namun dengan sistem pemerintahan di seluruh dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id