Ilustrasi UIN Jakarta. DOK Humas UIN Jakarta
Ilustrasi UIN Jakarta. DOK Humas UIN Jakarta

Gummy Vitamin C dari Gelatin Kambing Inovasi Dosen UIN Jakarta Dapat Hak Paten

Renatha Swasty • 24 Februari 2023 09:59
Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menambah daftar paten yang dimiliki. Inovasi Formulasi Sediaan Nutrasetikal Gummy Vitamin C menggunakan Gelatin Kulit Kambing dan Pembuatannya mendapat hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2023.
 
Paten yang diajukan sejak 7 Juli 2021 ini merupakan invensi Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, Zilhadia, dan dosen Fakultas Ilmu Kesehatan, Yuni Anggraeni. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan dunia perguruan tinggi keagamaan Islam tidak hanya berkompeten di bidang kajian keislaman, tetapi juga di bidang integrasi keilmuan.
 
"Yakni bagaimana mengorelasikan disiplin keislaman dengan temuan di bidang farmasi dan makanan, di antaranya menemukan inovasi gelatin dari kulit kambing sehingga dipastikan kehalalannya," kata Dhani dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 24 Februari 2023.

Gelatin merupakan salah satu bahan yang dapat digunakan untuk pembuatan es krim, puding, dan sebagai bahan utama pembuatan cangkang kapsul obat. Dhani berharap temuan ini dapat dimanfaatkan maksimal, terutama dunia industri bidang farmasi dan makanan.
 
"Sehingga masyarakat lebih nyaman," kata Dhani.
 
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, bersyukur atas temuan dan pemerolehan hak paten ini. Dia menyebut hal ini semakin menambah daftar hak paten yang didapat UIN Jakarta. Terdapat lima hak paten yang diperoleh dari inventor dan dosen di lingkungan UIN Jakarta, yakni:
  1. Komposisi Bahan Penghancur Sampah Organik dan Proses Pembuatannya oleh Elpawati
  2. Adsorben Logam Berat menggunakan Sargassum Crassifolium oleh  Lily Surayya Eka Putri
  3. Formulasi Cangkang Kapsul Keras dari Gelatin Kulit Kambing dan Metode Pembuatannya oleh Zilhadia
  4. Gelatin Berasal Dari Kulit Kambing dan Proses Pembuatannya Melalui Hidrolisis Menggunakan Asam Klorida oleh Zilhadia dan kawan-kawan
  5. Formulasi Sediaan Nutrasetikal Gummy Vitamin C menggunakan Gelatin Kulit Kambing dan Pembuatannya oleh Zilhadia dan Yuni Anggraeni
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi (Inung), bangga dan berterima kasih atas capaian hak paten ini. “Bagi kami, ini memperkuat confidence dunia perguruan tinggi keagamaan Islam yang terus produktif dan menghasilkan inovasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas,” ujar Inung.
 
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan riset dunia perguruan tinggi keagamaan Islam baik di bidang islamic-studies, sosial-humaniora, maupun sain-teknologi semakin progresif. “Melalui bantuan Litapdimas, riset bidang islamic-studies dan sosial-humaniora agar menghasilkan luaran hak ciptaan (copyright), sementara di bidang sain-teknologi menghasilkan luaran hak paten, di samping terpublikasi melalui buku dan jurnal yang terakreditasi dan internasional bereputasi,” ungkap Suwendi.

Hak paten gummy vitamin C dari kulit kambing

Zilhadia, dekan sekaligus peraih hak paten ini, mengungkapkan hak paten ini merupakan lanjutan penelitian sebelumnya. Pada penelitian terdahulu, Zilhadia menciptakan gelatin dari kulit kambing.
 
Dia terpanggil mencari sumber gelatin yang bukan babi karena gelatin babi tentu tidak halal bagi seorang muslim. Pilihannya jatuh pada kambing karena populasinya di Indonesia dan kulit kambing menjadi sumber melimpah terutama pada saat Hari Raya Idul Adha.
 
Gelatin kulit kambing yang diperoleh mempunyai kekuatan gel (gelling agent) yang sangat baik sehingga temuannya ini dipatenkan dengan nomor IDP000072472. Selanjutnya, Zilhadia juga membuat gelatin dari kulit kambing menjadi sediaan cangkang kapsul dan sudah dipatenkan dengan nomor IDP000071325.
 
Zilhadia terus mengembangkan pemanfaatan gelatin kulit kambing di sela kegiatan dan aktivitas sebagai Dekan. Dia menjadikan gelatin sebagai bahan sediaan gummy vitamin C.
 
Setelah melalui proses panjang dan serangkaian uji, sediaan ini kemudian didaftarkan untuk memperoleh hak paten. Pada pendaftaran paten ini, Zilhadia mengajukan dua klaim, yaitu formula untuk sediaan gummy dan metode pembuatannya.
 
Zilhadia mengaku pengurusan paten yang terakhir membutuhkan waktu lebih singkat. Apabila dua paten sebelumnya dibutuhkan waktu 3-4 tahun, namun paten terakhir hanya membutuhkan 1,5 tahun.
 
Hal ini lantaran telah tersedia fasilitas pengajuan percepatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Zilhadia berharap temuan ini dapat dimanfaatkan oleh industri farmasi dan makanan dan menjadi alternatif pemanfaatan gelatin dari sumber hewan halal.
 
Baca juga: Peneliti UIN Jakarta Teliti Peranan Keluarga dalam Pembentukan Terorisme di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan