Dalam menjalankan ibadah puasa, umat muslim diperbolehkan untuk berolahraga karena bermanfaat menjaga kebugaran tubuh. Beraktivitas normal dan berupaya menjaga kesehatan bahkan sangat dianjurkan berpuasa Ramadan.
Namun, hukum olahraga berenang saat berpuasa Ramadan kerap jadi pertanyaan. Pertanyaan ini sering muncul karena kekhawatiran menelan air secara tidak sengaja saat berenang.
Berenang merupakan olahraga yang bermanfaat membantu melatih otot dan banyak disukai. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berenang saat puasa?
Yuk Sobat, simak informasinya:
Hukum berenang saat puasa
Dari segi agama, hukum berenang saat puasa adalah makruh. Artinya boleh dilakukan, tetapi lebih baik jika dihindari. Sebab, berenang adalah aktivitas yang sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.Berenang mengandung risiko masuknya air kedalam lubang-lubang anggota tubuh, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja yang dapat membatalkan ibadah puasanya.
Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh dalam menjalankan ibadah puasa. Baik hidung, telinga, mulut, anus dan lubang kemaluan.
Sebab, beragam kegiatan yang membuat ada benda cair atau padat masuk ke rongga tubuh dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:

Artinya: “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Makruh bisa menjadi haram
Namun, hukum berenang bisa menjadi haram jika orang yang berpuasa sudah mengetahui bahwa berdasarkan kebiasaannya apabila ia berenang air akan masuk ke dalam rongga tubuhnya. Misalnya tidak sengaja tertelan mulut.Hal ini ditegaskan oleh pernyataan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj:
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Sebaiknya saat berpuasa, hindari aktivitas berenang jika bukan merupakan profesi atau kebutuhan mendesak. Semoga informasi tersebut bermanfaat ya! (Dewi Larasati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News