Ilustri Pekerja Jakarta. MI/Ramdani
Ilustri Pekerja Jakarta. MI/Ramdani

Sah! 13 Aturan Baru UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ijazah hingga Magang

Ilham Pratama Putra • 12 Oktober 2026 10:04
Ringkasnya gini..
  • DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat 13 aturan baru untuk pekerja, magang, dan pencari kerja.
  • Aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah serta memperkuat perlindungan hak pekerja perempuan dan disabilitas.
  • UU Ketenagakerjaan anyar mengatur durasi magang maksimal 6 bulan, dana pesangon, hingga pengawasan tenaga kerja asing.
Jakarta: DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi ini memuat 13 aturan baru yang mencakup perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta magang, hingga penguatan sistem ketenagakerjaan nasional.

Sejumlah ketentuan menjadi perhatian, mulai dari larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi saat perekrutan, penguatan hak pekerja perempuan, hingga perlindungan bagi penyandang disabilitas dan peserta pemagangan. Aturan ini juga mencakup pengelolaan pesangon, pengawasan ketenagakerjaan, serta pengaturan pola kerja fleksibel.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pengaturan baru tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan ketenagakerjaan. Lantas, apa saja 13 aturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan? Berikut daftarnya:

13 Aturan Baru UU Pelindungan Ketenagakerjaan

1. Ijazah dan dokumen pribadi tidak boleh ditahan

Perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik tenaga kerja dalam proses perekrutan dan penempatan kerja. Ketentuan ini memberikan kepastian perlindungan bagi pencari kerja maupun pekerja agar dokumen pribadi mereka tidak ditahan sepihak.

2. Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penguatan ini juga mencakup penegasan posisi BNSP sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 3. Pengawasan ketenagakerjaan dioptimalkan

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan memperhatikan perbandingan jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan di setiap daerah. Regulasi ini juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.

4. Data ketenagakerjaan pusat dan daerah diintegrasikan

Pemerintah mendorong integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Penyatuan data ini diharapkan membantu meningkatkan kualitas kebijakan serta menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan.

5. Dana cadangan pesangon dan JKP diatur

UU baru mengatur dana cadangan pesangon serta penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan ini berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan kepada pekerja ketika kehilangan pekerjaan.
WhatsApp Image 2026-10-12 at 9_45_00 AM
Ilustrasi Pekerja. Pexels


6. Hak pekerja perempuan diperkuat

Perlindungan bagi pekerja perempuan turut diperkuat, terutama terkait hak cuti melahirkan dan keguguran beserta pembayaran upahnya sesuai ketentuan. Pengaturan ini memberikan kepastian mengenai hak pekerja perempuan ketika menghadapi kondisi tersebut.

7. Pekerja penyandang disabilitas mendapat perlindungan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan hak-hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pekerja penyandang disabilitas memperoleh hak dalam dunia kerja.

8. Produktivitas tenaga kerja ditingkatkan

Peningkatan produktivitas tenaga kerja dilakukan melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, dan pemerintah. Sinergi para pihak diharapkan mendukung peningkatan produktivitas dalam hubungan industrial.

9. Pola kerja fleksibel mendapat perlindungan

Regulasi baru memperluas perlindungan terhadap pola kerja fleksibel untuk menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan dunia kerja. Pengaturan ini menjadi respons terhadap perubahan jenis pekerjaan dan pola kerja seiring perkembangan teknologi.

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak diperkuat

Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan koordinasi Dewan Pengupahan Nasional. Aturan ini juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses pengupahan.

11. Peserta magang dan pelatihan mendapat perlindungan

Perlindungan ketenagakerjaan diperluas kepada pencari kerja, peserta pelatihan kerja, dan peserta pemagangan. Khusus peserta magang, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut durasi pemagangan dibatasi maksimal enam bulan.

Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

12. Pengaturan tenaga kerja asing diperjelas

UU baru turut mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA), termasuk bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia (WNI) serta anak dari perkawinan tersebut. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan hubungan ketenagakerjaan yang melibatkan warga negara asing.

13. Perlindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat

Perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing di badan usaha milik negara (BUMN) turut diperkuat. Salah satu ketentuannya mengatur penyelenggaraan alih daya di BUMN dilakukan melalui anak perusahaan.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dalam hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja alih daya.

Itulah 13 aturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagaimana menurut Sobat Medcom?
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan