Pendaftaran Komisi Informasi Jawa Tengah. DOK KI Jawa Tengah
Pendaftaran Komisi Informasi Jawa Tengah. DOK KI Jawa Tengah

Pendaftaran Komisi Informasi Jateng 2027-2031 Dibuka: Simak Syarat dan Jadwal

Renatha Swasty • 12 Agustus 2026 14:43
Ringkasnya gini..
  • Pemprov Jateng membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Jateng masa jabatan 2027–2031 pada 13–28 Agustus 2026.
  • Persyaratan pendaftaran meliputi WNI minimal 35 tahun, sehat jiwa raga, berintegritas, serta bersedia bekerja secara penuh waktu.
  • Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas fisik langsung kepada Tim Seleksi di Gedung KI Jateng, Jl. Menteri Supeno I/2 Semarang.
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 2027-2031. Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi. 
 
“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, dikutip dari laman kipjateng.jatengprov.go.id, Rabu, 12 Agustus 2026.
 
Buat kamu yang tertarik, berikut informasinya. Sebelum membahas tata cara pendaftaran Komisi Informasi Jawa Tengah, yuk kenalan dulu dengan KI Jateng berikut ini:

Dikutip dari laman kipjateng.jatengprov.go.id, Komisi Informasi (KI) dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau adjudikasi nonlitigasi.
 
Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) yang berkedudukan di Ibu kota provinsi dan bila diperlukan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota (KI Kab/Kota) berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/kota dan masing-masing beranggotakan 5 orang dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. 
 
KI Provinsi dan KI kab/kota juga bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Nah buat kamu yang tertarik, yuk simak informasi pendaftaran Komisi Informasi Jawa Tengah:
 

Persyaratan 

  1. Warga negara lndonesia
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman akan keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi lnformasi Provinsi
  7. Bersedia bekerja penuh waktu
  8. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
  9. Sehat jiwa dan raga

Jadwal 

  • Waktu penerimaan dokumen pendaftaran: 13-28 Agustus 2026 Seleksi administrasi: 4-10 September 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 September 2026
Pendaftaran dengan mengirim berkas ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi lnformasi Provinsi Jawa Tengah di alamat Jalan Menteri Supeno l/ 2 Semarang Telp. (O24) 8319140 Kode Pos 50243. 
 
Itulah informasi seputar pendaftaran Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Buat kamu yang tertarik dan memenuhi syarat, yuk buruan daftar!                                                                                                                          

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan