“Jadi kalau tanggal 10 April lalu, kita sudah melaporkan bahwa Tiktok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini yang telah menonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok dari tanggal 28 Maret,” Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid.
Dalam laporan terbaru, TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun sejak tanggal 28 Maret 2026. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan laporan sebelumnya pada 10 April yang mencatat sekitar 780.000 akun telah dinonaktifkan.
Menurut Kemkomdigi, langkah ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga memberikan data konkret terkait implementasi kebijakan tersebut kepada publik.
Transparansi ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi pengguna anak di ruang digital. Selain fokus pada penonaktifan akun-anak, TikTok juga menyampaikan rencana aksi lanjutan yang lebih terstruktur.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peningkatan penanganan kejahatan digital, termasuk praktik judi online yang masih marak di platform digital. Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pengguna akan diperketat sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital lebih aman, khususnya bagi anak-anak.
Dalam proses penertiban, pemerintah juga mengakui adanya potensi akun pengguna dewasa yang ikut terdampak. Untuk itu, TikTok menyediakan mekanisme pelaporan agar akun yang terdampak secara tidak sengaja dapat dipulihkan dengan cepat.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan kenyamanan pengguna. Selain itu, Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga untuk seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah mengimbau agar setiap platform tidak berhenti pada pernyataan komitmen semata, melainkan segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan. Seluruh platform juga diminta melakukan evaluasi diri atau self-assessment dengan batas waktu hingga tanggal 6 Juni 2026.
Hal ini bertujuan agar proses evaluasi dapat berjalan lebih efektif dan tidak menumpuk di akhir periode penilaian. Sementara itu dalam waktu dekat, Kemkomdigi juga dijadwalkan menerima laporan kepatuhan dari platform lain.
Kemkomdigi menyebut perwakilan dari Roblox akan datang untuk menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam memenuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah berencana memberikan pembaruan lanjutan terkait hal ini dalam beberapa hari ke depan.
Langkah TikTok dalam menonaktifkan jutaan akun anak menjadi tonggak awal dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Pemerintah berharap platform lain dapat mengikuti langkah serupa dengan menunjukkan aksi nyata yang transparan dan terukur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News