"Halo Sobat OJK, Kabar baik! Program Praktik Keria Lapangan (PKL)/ Magang di Kantor OJK Jabodebek akan segera dibuka," tulis akun instagram @ojk_jabodebek dikutip Kamis 16 Juli 2026.
Untuk waktu pasti pembukaan pendaftaran magang OJK ini, akan diinformasikan lebih lanjut. @ojk_jabodebek meminta calon peserta magang untuk terus memantau informasi melalui kanal media sosial.
"Pantau terus media sosial OJK Jabodebek dan nantikan informasinya ya," tulis akun tersebut.
Meski begitu, kamu sudah dapat mempersiapkan diri. Berdasarkan program magang sebelumnya, berikut syarat dokumen yang diminta OJK:
Syarat Dokumen Magang OJK
- Surat pengantar magang dari perguruan tinggi;
- Formulir permohonan magang;
- Pas foto;
- Curriculum Vitae;
- Transkrip nilai terakhir.
| Baca juga: 1,01 Juta Sarjana Nganggur, Rerie: Kesesuaian Pasar Kerja Tak Bisa Ditunda Lagi! |
Siapa yang bisa mendaftar magang OJK?
Program magang OJK biasanya dibuka untuk mahasiswa dari semua jurusan. Mahasiswa yang mendaftar minimal sudah semester 4.Berapa lama durasi magang OJK?
Durasi magang minimal 1 bulan dan maksimal 2 bulan. Program magang ini dapat diperpanjang maksimal 1 bulan sesuai kebutuhan OJK.Posisi Magang OJK
- Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen;
- Pengawasan LJK;
- Perizinan LJK;
- Layanan Manajemen Strategis.
| Baca juga: Rekrutmen Bintara TNI AL 2026, Terbuka untuk Lulusan SMK dan D3! Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya di Sini |
Untuk lebih mengenal OJK, kamu perlu tahu tugas dan fungsi OJK. Berikut penjelasannya:
Melansir ojk.go.id, secara luas OJK memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:
- Mengatur,
- Mengawasi,
- Melindungi, Untuk Industri Keuangan yang sehat.
Tujuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK
- Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan;
- Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan
- Memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.
Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan IJK Lainnya;
- Kegiatan di sektor ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
- Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen;
- Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan;
- Pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda