Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan semakin masifnya penggunaan platform digital untuk mencari dan menawarkan pekerjaan membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab melakukan penipuan.
"Kami meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap informasi lowongan pekerjaan, baik dengan memverifikasi melalui website resmi perusahaan, media sosial resmi, maupun menghubungi langsung perusahaan terkait," kara Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 13 Januari 2025.
Sunardi menegaskan pentingnya memastikan kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Salah satu indikatornya, proses rekrutmen tidak memungut biaya apa pun dari pelamar.
"Jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, hampir pasti itu adalah modus penipuan," tegas dia.
Selain itu, kredibilitas juga mencakup jenis usaha yang dijalankan perusahaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. "Ini agar kita tidak terjebak dengan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum seperti praktik judi berbasis daring," ujar dia.
Baca juga: 10 Soft Skills yang Dibutuhkan pada 2025 Beserta Contohnya di Resume |
Berikut ini ciri-ciri umum lowongan kerja palsu, yakni:
Ciri-ciri lowongan kerja palsu
- Tawaran gaji yang tidak masuk akal tinggi untuk posisi yang tidak spesifik
- Penggunaan alamat email tidak resmi, seperti yang menggunakan domain umum (contoh: @gmail.com)
- Tidak ada informasi jelas terkait alamat perusahaan, tanggung jawab pekerjaan, atau syarat-syarat yang logis
- Permintaan transfer uang untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam kerja
- Proses perekrutan dilakukan secara tidak transparan, seperti wawancara instan via chat tanpa konfirmasi formal.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi. Aduan dapat disampaikan melalui website Kemnaker atau layanan hotline di 1500 630.
"Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penipuan lowongan kerja. Mari bersama-sama lebih waspada dan memerangi kejahatan ini," tutur Sunardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News