Ilustrasi Pekerja. Foto: Dok. LSP PDPI
Ilustrasi Pekerja. Foto: Dok. LSP PDPI

LSP PDPI Jadi Lembaga Sertifikasi Profesi Perlindungan Data Pribadi Pertama

Ilham Pratama Putra • 07 Juli 2025 17:28
Jakarta: Di tengah meningkatnya urgensi pelindungan data pribadi, Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (LSP PDPI) secara resmi memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor izin BNSP-LSP-2615-ID. Dengan demikian LSP PDPI menjadi lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang pelindungan data pribadi.
 
Lisensi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem pelindungan data nasional. Terutama menjelang pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi. 
 
Sertifikasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dunia usaha dan institusi akan kehadiran tenaga professional Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO). Sertifikasi ini menaungi tenaga profesional untuk pelindungan data pribadi yang kompeten dan diakui secara hukum.
 
Baca juga: Lowongan Kerja BCA 2025, Ini 5 Program Rekrutmen yang Dapat Kamu Daftar

Ketua Umum Dewan Himpunan Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia, Irineus Dwinanto Bimo, menegaskan berdirinya HPPDPI merupakan respons atas kebutuhan mendesak akan tenaga profesional. “HPPDPI hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut, dengan menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan tenaga Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) serta berbagai tenaga profesional pelindungan data pribadi lainnya di Indonesia,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin 7 Juli 2025. 

Untuk menghasilkan tenaga PPDP atau DPO yang kompeten dan bersertifikasi, maka HPPDPI mendorong dan merekomendasikan dibentuknya lembaga sertifikasi profesi pelindungan data pribadi yang berkualitas. Selain itu, yang terpenting  berlisensi BNSP.
 
Sementara itu, Direktur LSP PDPI, Mohammad Novel Ariyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah siap menjalankan proses sertifikasi secara menyeluruh. "LSP PDPI adalah LSP pertama di Indonesia di bidang pelindungan data pribadi yang berlisensi BNSP. Saat ini kami telah siap melaksanakan program sertifikasi DPO. LSP PDPI didirikan dan dikelola oleh profesional berpengalaman di bidang perlindungan data serta keamanan siber,” jelasnya.
 
Pemberian lisensi kepada LSP PDPI hadir pada momentum yang sangat krusial dalam perkembangan ekosistem pelindungan data di Indonesia. Di satu sisi, publik tengah menantikan pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi sebagai bentuk konkret dari implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. 
 
Di sisi lain, dunia usaha juga tengah mempersiapkan diri menghadapi kewajiban regulatif untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data secara menyeluruh. Dalam situasi ini, kebutuhan akan tenaga profesional yang memiliki pemahaman mendalam dan keterampilan teknis sebagai Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) semakin mendesak. 
 
"Untuk menjawab tantangan tersebut, program sertifikasi yang ditawarkan oleh LSP PDPI dirancang dengan standar tinggi. Kurikulumnya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia," lanjut Novel.
 
Lebih lanjut, diharapkan LSP PDPI tidak hanya menyiapkan individu untuk memperoleh pengakuan profesional. Tetapi juga memastikan bahwa setiap PPDP atau DPO yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan industri dan tuntutan regulasi yang terus berkembang.
 
Dengan lisensi resmi dari BNSP, LSP PDPI menegaskan komitmennya sebagai lembaga yang kredibel dan strategis dalam mencetak tenaga profesional pelindungan data. Kehadirannya diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun fondasi sistem pelindungan data nasional yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan di era digital
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan