"Karena bahasa, kompetensi, dan kesiapan mental menjadi modal penting untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja di negara tujuan," kata Direktur Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Devriel Sogia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Devriel mengatakan peserta pemagangan merupakan aset yang perlu dipersiapkan dengan baik sebelum berangkat ke luar negeri. Menurutnya, program pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari proses peningkatan kapasitas calon tenaga kerja.
Karena itu, peserta magang harus dibekali kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di negara tujuan. Nah, Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program magang ke luar negeri, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipersiapkan, sebagai berikut:
3 Bekal Kesiapan Magang ke Luar Negeri
Kuasai Bahasa Jepang atau Bahasa Negara TujuanKemampuan bahasa menjadi salah satu bekal utama sebelum mahasiswa mengikuti pemagangan di luar negeri. Bahasa bukan hanya diperlukan untuk berkomunikasi sehari-hari, tetapi juga untuk memahami instruksi dan menjalankan pekerjaan di lingkungan profesional.
Devriel menekankan peserta harus memenuhi kemampuan bahasa yang dipersyaratkan oleh pemberi kerja atau penyelenggara pemagangan. Tanpa kemampuan bahasa yang memadai, peserta akan kesulitan mengikuti proses kerja sekaligus beradaptasi dengan lingkungan baru.
"Bagaimana kita bisa bekerja dengan baik atau magang dengan baik kalau bahasanya sendiri tidak cocok atau belum sesuai dengan minimal requirement yang diperlukan oleh pemberi kerja?" katanya.
Dalam konteks Jepang, kebutuhan penguasaan bahasa juga semakin relevan seiring perubahan sistem pemagangan. Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) menilai penerapan sistem Ikusei Shuro yang dimulai 1 April 2027 menjadi momentum untuk memperkuat pelatihan bahasa Jepang bagi calon peserta.
Ketua Umum AP2LN,Firman Budiyanto dan Wakil Ketua AP2LN Arif Ramadhan. Foto: AP2LN
Ketua Umum AP2LN Firman Budiyanto mengatakan perubahan sistem tersebut perlu diikuti peningkatan kualitas peserta sejak masih berada di Indonesia. "Perubahan menuju Ikusei Shuro merupakan momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas calon peserta sejak dari dalam negeri. Penguatan pendidikan, kemampuan bahasa Jepang, sertifikasi kompetensi, serta kesiapan mental dan budaya sebelum keberangkatan menjadi semakin penting," ujar Firman.
Jangan Cuma Siapkan Skill, Mental Juga Harus Matang
Kemampuan teknis bukan satu-satunya modal yang dibutuhkan ketika mahasiswa berada di luar negeri. Peserta juga perlu memahami perbedaan budaya, karakter masyarakat, serta iklim kerja di negara tujuan.
Devriel mengatakan kemampuan beradaptasi menjadi salah satu tantangan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Berdasarkan pengamatannya, pekerja migran dari Indonesia membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri dibandingkan pekerja dari sejumlah negara Asia Tenggara lainnya.
"Kompetensi kita baik, kok. Tetapi secara mentality mungkin kita kurang siap," ujarnya.
Ia mencontohkan pekerja migran dari Filipina, Vietnam, dan Thailand yang menurutnya dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja dalam waktu sekitar tiga bulan. Sementara pekerja migran Indonesia membutuhkan waktu sekitar enam hingga sembilan bulan.
Karena itu, mahasiswa yang ingin mengikuti pemagangan ke luar negeri perlu memahami sejak awal bahwa kehidupan dan budaya kerja di negara tujuan bisa berbeda dengan Indonesia. "Kita perlu tahu perbedaan karakteristik masyarakat di luar negeri dan kita. Tergantung dari kondisi masyarakatnya, tergantung dari kondisi dunia kerjanya, iklim kerja di sana," kata Devriel.
Pastikan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
Hal berikutnya yang perlu disiapkan adalah kompetensi. Mahasiswa sebaiknya tidak hanya memilih negara atau program magang, tetapi juga memahami keterampilan apa yang dibutuhkan industri di negara tersebut.
AP2LN menilai perubahan sistem pemagangan Jepang melalui Ikusei Shuro juga akan semakin menekankan pengembangan kompetensi peserta. Sistem tersebut akan menggantikan Technical Intern Training Program (TITP) dengan orientasi pada pengembangan keterampilan sekaligus pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia Jepang, termasuk pengembangan kemampuan menuju standar Specified Skilled Worker (SSW).
Lebih lanjut, menurut Firman, perubahan tersebut membuat pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi calon peserta perlu diperkuat sejak sebelum keberangkatan. Dengan demikian, mahasiswa yang ingin magang ke Jepang perlu mempersiapkan keterampilan yang relevan dengan bidang yang dituju. Bekal tersebut akan menjadi modal ketika peserta harus mengikuti standar kerja dan kebutuhan industri di Jepang.
Ia menjelaskan jika Penerapan Ikusei Shuro tidak hanya menjadi perubahan sistem di Jepang. Tetapi juga dinilai sebagai momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki kualitas pemagangan luar negeri.
AP2LN yang menaungi ratusan Lembaga Pelatihan Kerja-Sending Organization (LPK-SO) menilai perubahan tersebut perlu diikuti kesiapan seluruh pihak. Mulai dari peserta, lembaga penyelenggara, hingga pemerintah.
Firman mengatakan lembaga penyelenggara juga perlu menyesuaikan standar pelatihan dan mekanisme program agar peserta Indonesia mampu mengikuti sistem baru di Jepang. "Perubahan menuju Ikusei Shuro merupakan momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas calon peserta sejak dari dalam negeri," katanya.
Di sisi lain, AP2LN juga menyoroti pembahasan mengenai kemungkinan perubahan kewenangan pengelolaan pemagangan luar negeri dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada KP2MI. AP2LN menilai kepastian regulasi penting agar proses keberangkatan peserta, kerja sama dengan mitra di Jepang, hingga perlindungan peserta yang sudah berada di luar negeri tetap berjalan.
Wakil Ketua Umum AP2LN Arif Ramadhan mengatakan fungsi pembinaan pemagangan dan pelindungan pekerja migran sama-sama diperlukan. Karena itu, ia juga mendorong koordinasi antarkementerian dan pelibatan penyelenggara dalam pembahasan mekanisme transisi.
"Kami berharap para penyelenggara pemagangan juga dapat dilibatkan dalam penyusunan kebijakan maupun mekanisme transisi, sehingga perubahan dapat berjalan terukur, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mengutamakan kepentingan dan perlindungan peserta," ujar Arif.