Dekan FSH Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan bangga atas kemenangan yang diraih tim debat UIN Jakarta. Ia mengapresiasi kerja keras tim yang telah membawa nama harum kampus, khususnya FSH.
"Semoga keberhasilan dalam lomba debat ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang," kata Tholabie mengutip siaran pers UIN Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Alumni FSH Maskufah mengatakan tim debat FSH yang tergabung dalam Moot Court Community (MCC) ini merupakan tim unggulan. Tim FSH mampu mengalahkan lawan dengan argumentasi serta pengetahuan cukup luas, baik di bidang hukum Islam maupun hukum umum.
"Hal ini membuktikan bahwa mahasiswa FSH tak hanya menguasai hukum Islam tapi juga hukum umum sekaligus," ujar Maskufah.
Baca: MTsN 31 Jakarta Boyong 57 Medali Olimpiade Sains Nasional
Lomba ini bertema 'Penguatan Hukum Islam pada Fakultas Syariah'. Kompetisi diikuti 58 PTKIN se-Indonesia dan digelar secara virtual. Tim Debat UIN Jakarta berhasil menjadi juara pertama. Sementara, juara kedua diraih IAIN Batusangkar, juara ketiga IAIN Palangkaraya, dan juara keempat IAIN Parepare.
Peserta Tim Debat UIN Jakarta terdiri atas Juanita Bil Atia (mahasiswi Program Studi Hukum Pidana Islam), Syifa Mumtaza (mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga), dan Ridha Hayati (mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum). Pada babak final, mereka melawan tim debat dari IAIN Batusangkar.
Lomba Debat Hukum Islam diawali dengan sesi babak penyisihan yang dimulai pada pertengahan Juni 2021. Setelah itu, dilanjutkan ke babak perempat final, semi final, dan berakhir di babak final yang menyisakan hanya empat peserta PTKIN, yaitu UIN Jakarta, IAIN Batusangkar, IAIN Palangkaraya, dan IAIN Parepare.
Pada babak semi final dengan tema debat 'Penggunaan Cadar pada Profesi Pendidik', Tim Debat UIN Jakarta (kelompok pro) menghadapi IAIN Palangkaraya (kelompok kontra). Di sesi ini tim debat berhasil menjadi juara dan kemudian melaju ke babak final melawan tuan rumah IAIN Batusangkar.
Pada babak final, tema debat yang diangkat adalah 'Penetapan Usia Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam'. Pada sesi ini, tim UIN Jakarta berada di posisi kontra, sedangkan tim IAIN Batusangkar berada di posisi pro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News