"Pertama banyak guru tidak memperoleh afirmasi," kata Anggota Ombudsman RI, Robert N. Jaweng secara daring, Kamis 16 Juni 2022.
Kemudian, yang kedua masalah linearitas ijazah. Banyak prodi yang nomenklaturnya ternyata tidak tersedia ketika guru memilih.
"Selanjutnya guru mengeluhkan dokumen atau berkas tidak lengkap. Keempat, ketidakjelasan informasi, dan kelima kekosongan formasi," jelasnya.
Robert menyebutkan lima masalah ini tidak hanya terjadi pada seleksi PPPK guru. Namun juga terjadi pada seleksi PPPK tenaga kesehatan.
Seluruh laporan itu kata dia telah diajukan ke penegak hukum maupun dikonsolidasikan dengan instansi terkait. Ia berharap layanan seleksi CASN maupun PPPK dapat terus ditingkatkan.
"Harapannya adalah perbaikan Panselnas hingga Panselda," tutupnya.
Baca juga: Ombudsman: Kemendikbudristek Instansi Paling Mendominasi Aduan Seleksi PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News