Direktur GTK, Kemenag M. Zain.  Foto:  Dok Kemenag
Direktur GTK, Kemenag M. Zain. Foto: Dok Kemenag

Kemenag Minta Kanwil Kawal Pencairan BSU Guru Madrasah Non-PNS

Citra Larasati • 15 Desember 2020 14:41
Jakarta:  Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam meminta jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS.
 
Hal ini disampaikan Direktur GTK, Kemenag M. Zain di hadapan para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia dalam Sosialisasi Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS, yang berlangsung secara virtual. 
 
“Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,” kata Zain, Selasa, 15 Desember 2020. 

Ia menyampaikan, pihak Kanwil Kemenag perlu mengingatkan para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan BSU adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur. “Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” imbuhnya. 
 
Langkah yang perlu dilakukan para guru penerima saat ini adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing. “Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya. Yaitu mencetak surat-surat kelengkapan, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur,” terang Zain. 
 
Baca juga:  BSU Guru Madrasah Non PNS Cair, Begini Mekanisme Pencairannya
 
Ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika, yaitu: 
 
1. Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.  
 
2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). 
 
3. Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai). 
 
Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan dapat datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank. 
 
Guru lalu diminta mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
 
Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.  “Saya berharap hari ini semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU, untuk kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangi bank penyalur guna mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru,” sambungnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan