"Semoga anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Juli 2024.
Pihaknya pun mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) diimplementasikan di satuan pendidikan. Agar sekolah tidak sekadar mengunggah SK Pembentukan Tim PPK (Pencegahan Penanganan Kekerasan) di Dapodik.
"FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan," lanjut Heru.
FSGI turut mendorong Tim PPK sekolah dapat memperlajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan. Mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.
Pada peringatan HAN 2024, pihaknya merilis data kekerasan di satuan pendidikan. Data ini merupakan temuan FSGI dari Januari hingga Juli 2024.
"FSGI mencatat kasus-kasus kekerasandi satuan pendidikan selama Januari- Juli 2024 ada 15 kasus," kata dia.
Temuan kasus tersebut ada pada kategori berat. Kasus itu ditangani oleh pihak kepolisian. Dari 15 kasus tersebut, mayoritas terjadi dijenjang pendidikan SMP/MTs sebanyak 40 persen, disusul SD/MI 33,33 persen, SMA 13,33 persen dan SMK 13,33 persen.
Dari jumlah tersebut, 80 persen kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. "Meskipun Kementerian Agama hanya 20 persen, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian dua peserta didik," ungkap dia.
Baca juga: JPPI Sebut Angka Anak Tidak Sekolah Berpotensi Membengkak di Tahun Ajaran Ini
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News