Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo atau Nino, menyatakan klasifikasi menjadi seorang guru ditingkatkan secara akademik. Guru tak lagi cuma lulusan S1.
"Kita menghilangkan kualifikasi akademik S1, jadi syaratnya bukan S1 tapi syaratnya dinaikkan Pascasarjana, jadi pendidikan profesi," kata Nino dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
Jawaban Nino sekaligus mengkonfirmasi disinformasi yang beredar di kalangan guru. Dia menyatakan banyak guru mengira akan ada penghapusan kualifikasi guru.
"Ada yang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghilangkan kualifikasi akademik, jadi seolah kita mundur," beber dia.
Nino menuturkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, guru tidak hanya cukup S1. Seorang guru harus melalui pendidikan profesi guru (PPG) yang dirancang mempersiapkan seseorang menjadi guru.
"Bagimana guru yang belum PPG ketika UU ini terbit, apakah mereka tidak memenuhi syarat menjadi guru? Jawabannya tidak untuk yang sudah menjadi guru, mereka sudah memenuhi kriteria," kata Nino.
Baca: Tak Sekadar Mengajar, Ini 4 Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News