"Anggaran Rp19,4 triliun untuk pembayaran gaji guru non PNS dengan memperhatikan hasil seleksi penerimaan dan pengangkatan PPPK," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR secara daring, Rabu, 24 Maret 2021.
Anggaran ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Besaran anggaran tersebut telah dihitung berdasarkan total formasi yang dibuka dalam perekrutan PPPK, yakni satu juta guru honorer.
Baca: Kemendikbud: Seleksi Guru PPPK Bakal Digelar Agustus 2021
"Kami hitung dan masukkan dalam DAU tersebut yang total nilainya sekitar Rp19,4 triliun," kata Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto.
Dia menjelaskan, dalam perhitungan DAU, terdapat alokasi dasar yang dikhususkan untuk gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan CPNSD. Namun, untuk kebijakan tahun ini, para guru PPPK juga akan masuk hitungan.
"Alokasi anggaran fungsi pendidikan melalui Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu total Rp 299,1 triliun, di dalamnya ada Rp 19,4 triliun yang digunakan untuk PPPK. ini ada di UU APBN, Rp 19,4 triliun ini digunakan untuk pembayaran gaji ASN (PPPK)," ujar Adriyanto.
Pemerintah menargetkan bisa membuka satu juta formasi guru PPPK pada 2021. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 523 ribu formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News