Pemerintah membuka seleksi PPPK untuk guru honorer dengan satu juta formasi. Nantinya, para guru yang lolos akan ditempatkan di sekolah negeri.
"Padahal sangat mungkin guru-guru itu tidak perlu pindah ke sekolah negeri, mereka bisa mengajar di sekolah asal (swasta)," terang dia dalam channel YouTube Vox Populi Institute Indonesia, dikutip Kamis, 10 Februari 2022.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga disebutkan, bahwa ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. Artinya dapat dimaknai pula guru PPPK bisa mengabdi kepada sekolah swasta.
"Itu bisa kita maknai secara positif adalah ditugaskan di sekolah-sekolah yang digerakkan oleh masyarakat, itu sangat mungkin," tambahnya.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa memaksakan diri untuk memindahkan guru swasta ke sekolah negeri. Di sisi lain, perekrutan ini juga akan membuat adanya kesenjangan SDM dari sekolah swasta yang dapat berpengaruh pada kualitas pembelajaran.
Baca juga: Formasi PPPK Tak Transparan, Guru Honorer: Jangan Jadikan Kami Mainan
Pun secara psikologis, pemindahan guru juga harus memikirkan masa penyesuaian diri bagi guru. Secara administratif juga tentu banyak hal yang harus diatur ulang.
"Ini bukan hanya sekadar hak mereka, tapi dalam implmentasi ini perlu dipikirkan secara matang implikasinya supaya tidak memecahkan masalah dengan menimbulkan masalah yang baru. Tentu ini akan berantai dan terus menjadi hal yang mengganggu," pungkas Alpha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News