Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru. Penambahan nilai itu berlaku pada kompetensi teknis bagi pelamar.
Pertama, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar. Pada kategori ini pelamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
"Kedua, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya," tulis Permen yang ditandatangani oleh MenPANRB Tjahjo Kumolo dikutip, Selasa, 31 Mei 2021.
Pelamar pada kategori kedua tersebut mendapatkan nilai tambahan sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis. Ketiga, pelamar yang termasuk ke dalam dua kategori tersebut sekaligus akan mendapatkan nilai tambahan kompetensi teknis maksimal 100 persen.
Baca juga: Kemenag Tinjau Ulang Regulasi Penyaluran untuk Cegah TPG Terhutang
Penambahan nilai ini diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi. Termasuk sebagai komponen penentu.
"Menjadi kompenen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar," tutup Permen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News