"Proses menentukan kelulusan itu seyogyanya diberikan kepada pimpinan daerah paling tahu kemampuan guru di daerah," kata Jefirstson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X DPR RI, Senin, 4 April 2022.
Jefirstson menyebut hal itu bertujuan memudahkan guru mencapai kelulusan PPPK. "Namun, tentu dengan catatan kami tetap memperhatikan kemampuan mereka mengajar," kata dia.
Dia menilai tidak adil bagi guru yang sudah mengajar puluhan tahun di daerah, namun penentuan kelulusan di tangan pemerintah pusat. Apalagi, penentuan dengan standar di pusat.
"Mohon maaf, apalagi mereka yang sudah mengajar sekian lama, sudah jadi honorer sekian puluh tahun, akhirnya karena sedikit tua mereka seperti terabaikan begitu saja," kata dia.
Jefirstson menyampaikan pihaknya akan memberikan afirmasi lebih kepada guru yang sudah lebih tua. Dia menilai hal itu langkah berkeadilan.
"Ya kalau sekarang mohon maaf kadang adik-adik (guru) yang baru (muda) karena lebih pintar mereka dapat prioritas lulus," tutur dia.
Baca: KemenPANRB-Kemendikbudristek Godok Aturan Baru Seleksi Guru PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News