Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan pemerintah daerah (pemda) diberi kewenangan penuh menunjuk guru yang berkompeten untuk mengisi posisi kepala sekolah. Bagi daerah yang jumlah Guru Penggerak masih sedikit, syarat sertifikat bisa dikesampingkan.
"Baik yang memiliki CKS atau sertifikat Guru Penggerak masih belum mencukupi, maka Pemda dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat CKS dan sertifikat Guru Penggerak," ujar Iwan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Rabu, 19 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang berkepanjangan. Penetapan ini juga untuk menjaga stabilitas kegiatan operasional satuan pendidikan tersebut.
"Itu kan tidak stabil dalam kepemimpinan sekolah yang ingin kita hindarkan," jelas Iwan.
Baca: Kemendikbudristek Minta Kepala Daerah Beri Kesempatan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
Masa tugas penetapan kepala sekolah oleh Pemda dapat berlangsung selama 1 periode tahun ajaran. Apabila terdapat guru yang memiliki satu dari dua syarat tadi, maka diharapkan dapat segera diangkat menjadi kepala sekolah.
"Ini boleh temporer, tapi penugasan guru itu dilakukan sampai ada guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak," ucapnya.
Pihaknya ingin terus mendorong akselerasi Guru Penggerak. Targetnya, Kemendikbudristek berharap bakal punya 40 ribu dan akan terus meningkat.
"Sehingga 2024 kita mencapai titik yang imbang, antara kebutuhan supply dan demand terjadi secara seimbang. Akselerasi guru penggerak membutuhkan waktu satu sampai tahun ke depan," tutur dia.