Saat ini beredar sebuah formulir untuk sekolah memberikan daftar nama guru honorer. Di mana nama guru tersebut bakal terkena kebijakan cleansing guru honorer.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika pemberhentian guru itu merupakan pelanggaran. Hal ini menjadi bentuk inkompetensi dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengelola guru honorer.
"Untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus kembali mengumpulkan data, memulihkan kembali, mengembalikan kembali guru yang sudah 'dicut' atau 'diberhentikan'," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam siaran youtube LBH Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Ia menambahkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus memberikan keadilan kepada guru honorer. Termasuk memberikan kepastian kerja kepada guru honorer secara berkeadilan.
"Ini semua dalam konteks penataan pegawai non-ASN, termasuk tidak terbatas pada guru-guru yang ada khususnya di Provinsi DKI Jakarta," tambah dia.
Setelah mengembalikan guru honorer ke sekolahnya, pihak dinas pendidikan yang terkait persoalan ini tak boleh lagi menjalankan tugasnya. Tak ada pilihan lain selain mundur dari memgurus pendidikan.
"Ridak ada alasan lagi bagi para dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk bertahan dan menjalankan tugasnya. Tidak ada pilihan selain mundur. Itu statement kami," pungkasnya.
Baca juga: Upaya 'Penghapusan' Guru Honorer, P2G Ingatkan Komitmen Pemerintah
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News