Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menyebutkan PTK yang bergaji di atas Rp5 juta namun menerima BSU, diminta untuk tidak mencairkan bantuan tersebut. Kemendikbud menagih kejujuran nurani PTK.
"Mana kala mereka merasa gajinnya 5 juta lebih mohonlah dengan hati nurani yang besar merasa tidak layak, sehingga tidak mencairkan," kata Kahar dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis 19 November 2020.
Permintaan terbuka Kahar bukan karena pihaknya meragukan data yang dimiliki Kemendikbud. Namun karena Kemendikbud memang tidak memiliki data penghasilan per individu.
"Makanya filter terakhirnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sehingga tidak mencairkan dan tidak mendatangani SPTJM. Kita ingin mendorong secara nurani," tegas Kahar.
Baca juga: BSU Dipotong Pajak, Bantuan yang Diterima Guru Bakal Tak Utuh
Kendala lainnya juga dihadapi karena ketidakmampuan Kemendikbud dalam memvalidasi gaji para PTK. Terutama guru-guru di swasta yang bernaung di bawah yayasan.
"Karena ada kalanya di sekolah (swasta) itu tidak semua memberikan keterbukaan, memasukkan di info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Makanya kita minta SPTJM," lanjutnya.
Di saat tidak melakukan pencairan, maka BSU akan kembali kas negara. Batas pencairan rekening sendiri berakhir pada 30 Juni 2021.
"Kalau tidak dicairkan maka akan kembali ke kas negara. Itu sampai 30 juni 2021 batas cut off-nya," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News