Fahriza mengatakan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyebutkan bahwa tugas pokok kepala sekolah adalah manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Disebutkan juga bahwa Kepala Sekolah dapat melakukan tugas pembimbingan dan pembelajaran jika terjadi kekurangan guru," terang Fahriza kepada Medcom.id, Jumat, 21 Januari 2022.
Merujuk pada beban kerja tersebut, Ia pun mempertanyakan apakah kompetensi yang diperoleh jebolan Guru Penggerak bisa mendukung dalam menanggung beban kerja kepala sekolah.
"Menurut saya sih masih belum ya. Sebagaimana diketahui bahwa dari program guru penggerak ini menciptakan guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid," lanjut dia.
Baca: Ketersediaan Guru Penggerak Dinilai Hambat Rekrutmen Kepala Sekolah
Ia menyebut dalam Guru Penggerak, guru akan dilatih untuk memiliki kemampuan berupa mengembangkan diri dan guru lain. Selanjutnya guru akan memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual, serta merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid.
Kemudian, Guru Penggerak dipacu untuk berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah. Guru penggerak nantinya juga mengembangkan dan memimpin upaya perwujudan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan.
"Dengan kompetensi ini saya kira masih belum cukup untuk menunjang kinerja Kepala Sekolah dengan beban kerja sebagaimana diharapkan pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News