Ilustrasi: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi: MI/Panca Syurkani

Jika UU Sisdiknas Disahkan, PPG akan Jadi 'SIM' Mengajar Bagi Guru Baru

Citra Larasati • 13 September 2022 12:04
Jakarta:  Pemerintah akan melakukan pemutihan sertifikasi bagi 1,6 juta guru di Indonesia, sehingga setiap guru tersebut akan otomatis mendapatkan tunjangan begitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) disahkan.  Sedangkan untuk mekanisme sertifikasi pendidik sebagai dasar pemberian tunjangan hanya diberlakukan bagi calon guru baru.
 
Dengan begitu, keberadaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) nantinya akan berfungsi untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik.  Dengan kata lain, PPG akan menjadi semacam "SIM" alias "surat izin' bagi guru baru untuk boleh mengajar.
 
Sedangkan yang sudah menjadi guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus melalui proses sertifikasi dulu.  “Sertifikasi itu untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dilansir dari laman Puslapdik, Selasa, 13 September 2022.
 
Untuk meningkatkan kualitas bagi guru yang sudah mengajar, kata Nadiem, dilakukan melalui berbagai program pelatihan yang saat ini sudah diterapkan, seperti program Guru Penggerak dan berbagai modul pelatihan guru yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar. Peningkatan kualitas ini akan lebih efektif jika guru sudah mendapatkan penghasilan yang layak.
 
Pernyataan Nadiem diperkuat oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. Ia mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
 
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.
 
“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito.
 
Sebagai tambahan informasi, RUU Sisdiknas merupakan penggabungan dari tiga undang-undang, yakni  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Namun, Pasal 148 dalam RUU tersebut ditegaskan,bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketiga UU yang itu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Sisdiknas yang baru.
Baca juga:  RUU Sisdiknas Jamin 1,3 Juta Guru Penerima TPG Tetap Terima Tunjangan Sampai Pensiun


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan