"Pemerintah dan pemerintah daerah hendaknya mengeluarkan kebijakan khusus untuk memberikan penghasilan layak kepada guru honorer, serendah-rendahnya setara dengan UMK," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni UPI, Enggartiasto Lukita dalam keterangannya kepada Medcom.id, Senin 4 Januari 2021.
Enggar, sapaannya, melihat gaji guru honorer sangat jauh dari kata layak. Terdapat ketimpangan antara gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan honorer.
Guna mengatasi disparitas tersebut, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS tersebut bisa mendapatkan penghasilan layak.
Enggar mengatakan, pengangkatan guru honorer penjadi ASN juga bisa membuat mereka memiliki kesempatan untuk pengembangan karir. "Apalagi, dalam hal urusan guru dan tenaga kependidikan, saat ini sebagian besar sekolah di Indonesia menghadapi kekurangan guru PNS," lanjut Enggartiasto.
Baca: Ikatan Alumni UPI Usulkan Pembelajaran Tatap Muka Ditunda
Menurutnya, saat ini jumlah guru PNS di setiap sekolah rata-rata berkisar pada angka 50 persen atau bahkan kurang dari 50 persen. Selebihnya merupakan guru tidak tetap atau honorer.
Selain tentang nasib guru honorer, Ikatan Alumni UPI juga menyoroti soal pendidikan di masa pandemi. Ikatan Alumni UPI meminta pemerintah menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Menurutnya, PTM membuka peluang penularan virus korona bagi warga pendidikan. Selain itu, dikhawatirkan akan menciptakan klaster pendidikan hingga klaster keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News