“Apalagi, pemerintah pusat telah menjamin gaji ASN PPPK dan tunjangan guru melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Pokoknya, apa yang diamanatkan menjadi tanggung jawab. Kami harus mengusulkan semaksimal mungkin," kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dalam Webinar Parade Diskusi PGRI yang dikutip dari siaran persnya, Jumat, 17 Maret 2023.
Pernyataan Emir bukan tanpa dasar. Penyediaan gaji dan tunjangan guru ASN PPPK memang telah disediakan oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum.
Sayangnya, tidak semua pemda memahami bahwa gaji dan tunjangan guru ASN PPPK sudah ditanggung pemerintah pusat. Sehingga enggan mengusulkan formasi guru sesuai kebutuhan daerah.
Padahal, banyak guru yang masih berstatus honorer maupun yang akan memasuki masa pensiun.
Dalam webinar yang sama, tidak hanya pemimpin daerah, dukungan kepada Kemendikbudristek untuk menuntaskan persoalan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Organisasi profesi beranggotakan sekitar 3 juta guru tersebut menyebut, salah satunya melalui seleksi guru Aparatur Sipil Negara Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Sampai sekarang, sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang diangkat menjadi guru ASN PPPK. "Ini merupakan pencapaian pertama kalinya dalam sejarah," kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Ali Rahim.
Ia menganggap, selain meningkatkan kesejahteraan guru, program ini juga untuk menciptakan kepastian terhadap ketersediaan pendidik di masa mendatang. Misi besarnya agar kualitas pendidikan nasional terus meningkat.
“Pemerintah sudah punya niat yang bagus,” kata Ali.
Kemudian Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan, pihaknya mendukung Kemendikbudristek menyukseskan program guru ASN PPPK. Pada 2022, Pemprov Riau mendapatkan formasi sebanyak 3.302 guru.
“Kami berharap rekrutmen guru ASN PPPK berjalan baik dan lancar. Nanti para guru tenang mengajar sesuai tempat serta lokasi yang tersedia di masing-masing sekolah,” imbuh Syamsuar.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI Pusat, Achmad Wahyudi, turut menyatakan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek.
“Ada hal rumit yang tidak bisa dipahami semua orang, yakni ruang teknis administratif. Ini artinya memang rekrutmen ASN PPPK sangat tak sederhana. Kita perlu mendukung pemerintah, jangan justru menambah kerumitan,” tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Baca juga: Soal Pembatalan Penempatan 3.043 Guru Pelamar P1, Ini Reaksi PGRI |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News