"Guru itu harus dihargai jasanya, karena dia ini profesi," ujar Satriwan dalam siaran instagram @analogi_co, Kamis, 25 November 2021.
Menurut dia, guru sebagai profesi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Namun, hingga saat ini, profesi guru justru belum mendapat penghargaan yang layak, utamanya soal gaji.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apakah layak itu Rp400 ribu, Rp500 ribu sebulan? Sementara di Aceh misalnya Upah Minimum Provinsi itu Rp2,1 juta," tuturnya.
Baca: PGRI Minta Gaji Guru Honorer Minimal Setara UMK
P2G menagih keberpihakan negara terhadap profesi guru. Satriwan meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru bukan aparatur sipil negara (ASN).
"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah atau madrasah swasta," katanya.
Meskipun sudah ada rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari ASN, Satriwan menilai belum mengakomodasi keberadaan guru honorer yang hampir Rp1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu.
"Pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh, sedangkan bagi guru tidak," tutupnya.