Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.
Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.

Segera Cek, Notifikasi Pencairan BSU Guru Madrasah Sudah di Simpatika

Citra Larasati • 17 Desember 2020 16:15
Jakarta:  Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, M. Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.
 
Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M. Zain di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Menurut Zain, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. “Silakan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika,” pesannya.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Kemenag, Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan dengan pemberitahuan sebagai berikut:
 
Saat ini sudah dirilis untuk pencetakan Surat kelengkapan syarat pencairan BSU bagi yang ditetapkan sebagai Penerima. Panduan bisa dilihat pada https://bantuan.siap-online.com/2020/12/simpatika-panduan-cetak-surat-kelengkapan-syarat-pencairan-bantuan-subsidi-upah-bsu.html_
 
Dan juga Laporan Hasil AKG pada menu AKG di Guru https://bantuan.siap-online.com/2020/10/simpatika-pendaftaran-akg-akk-akp-2020.html.
 
Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.  Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
 
Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
 
Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
 
Baca juga:  Pembukaan Rekening Selesai, Penerima BSU Diminta Cek Notifikasi Simpatika
 
Setelah proses ini selesai, kata Rofiq, guru dapat mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
 
Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
 
“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan