Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru. Seleksi kompetensi bagi pelamar 2021 yang sudah lolos akan mendapat prioritas.
"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi 2021," dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Selasa, 31 Mei 2021.
Namun, apabila pelamar mendapat nilai lebih tinggi di seleksi kedua pada 2022, maka akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Adapun pelamar prioritas I diurutkan berdasarkan status saat ini.
Prioritas pertama diberikan kepada Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021. Kemudian, guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.
"Selanjutnya, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 dan terakhir guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021," tutur Permen tersebut.
Baca: Belum Lega, Sebanyak 83 Ribu Guru Belum Terima SK PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News