"Sanksi diberikan jika memang guru tersebut dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran yang fatal. Jadi sangat dilarang mudik," kata Jahilin saat dihubungi di Ketapang, Selasa, 4 Mei 2021.
Ia menjelaskan larangan mudik sudah jelas sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik mulai 6 - 17 Mei mendatang.
"Kami tentu sangat mendukung imbauan tersebut karena bertujuan baik. Larangan mudik demi melindungi masyarakat dari penularan virus covid-19. Terlebih di Ketapang juga masih dalam pandemi covid-19 dan kasusnya cukup banyak.,” ujarnya.
Baca: Nadiem: Jutaan Guru Keluar dari Zona Nyaman Selama Pandemi
Ia menegaskan, khusus terhadap jajaran pendidikan di Ketapang, termasuk guru untuk, tidak mudik. Pihaknya sudah memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dan jangan mudik. Bagi yang melanggar atau tetap mudik maka bisa diberikan saksi.
"Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sanksi sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi saksi berat hingga dilakukan pemecatan," tegasnya.
Ia menjelaskan bagi guru yang mudik diberi sanksi dipecat tentu bisa saja terjadi. Hal itu karena beberapa alasan, misalnya setelah mudik kemudian tidak bisa pulang untuk mengajar kembali dalam waktu lama, lantaran menghadapi kendala tak ada transportasi untuk kembali dan lain sebagainya.
"Sehingga yang bersangkutan bisa mengganggu kelancaran aktivitas belajar mengajar. Jadi kita ingatkan kepada masyarakat, khususnya para guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Ketapang. Pada liburan Idulfitri tahun ini jangan coba-coba untuk tetap mudik," ujar Jahilin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News