medcom.id, Jakarta: Lebaran tinggal menghitung hari. Masyarakat mulai berbondong-bondong menuju kampung halamannya, dan sebagian meninggalkan motor kesayangannya.
Agar motor aman saat ditinggal mudik, salah satu solusinya adalah dengan menggadaikan motor di Pegadaian. Sudah pasti motor akan dijaga oleh petugas keamanan selama 24 jam penuh.
"Kalau Pegadaian terima gadai motor, cuma tergantung kapasitas penampungan. Lebih baik periksa dahulu," terang salah satu petugas Pegadaian Meruya Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa jika motor digadai maka motor akan disita. Diperlukan serangkaian persyaratan agar motor bisa digadaikan.
"Motor harus pelat B karena ini di Jakarta dan maksimal keluaran lima tahun terakhir. Kemudian ada STNK dan BPKB atas nama sendiri yang harus dipersiapkan," terangnya lebih lanjut.
Jika pengendara ingin menggadaikan motornya selama mudik, Pegadaian akan menawar harga motor sekitar 70 persen dari harga motor bekas. Tentu saja harga ini pun tergantung kondisi motor yang akan digadai.
Namun perlu diperhatikan bahwa pegadaian tentu saja memiliki bunga. Untuk sepeda motor, Pegadaian mematok bunga 1,15 persen per lima belas hari. Tentu saja ini harus diperhatikan oleh pengendara sebelum menggadaikan motornya.
Tetapi jika pengendara merasa keberatan dengan syarat yang diajukan dengan Pegadaian, pengendara bisa menitipkan kendaraanya di beberapa jasa penitipan motor yang digelar kepolisian sekitar. Sekarang pilihan ada di tangan anda dan selamat mudik.
medcom.id, Jakarta: Lebaran tinggal menghitung hari. Masyarakat mulai berbondong-bondong menuju kampung halamannya, dan sebagian meninggalkan motor kesayangannya.
Agar motor aman saat ditinggal mudik, salah satu solusinya adalah dengan menggadaikan motor di Pegadaian. Sudah pasti motor akan dijaga oleh petugas keamanan selama 24 jam penuh.
"Kalau Pegadaian terima gadai motor, cuma tergantung kapasitas penampungan. Lebih baik periksa dahulu," terang salah satu petugas Pegadaian Meruya Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa jika motor digadai maka motor akan disita. Diperlukan serangkaian persyaratan agar motor bisa digadaikan.
"Motor harus pelat B karena ini di Jakarta dan maksimal keluaran lima tahun terakhir. Kemudian ada STNK dan BPKB atas nama sendiri yang harus dipersiapkan," terangnya lebih lanjut.
Jika pengendara ingin menggadaikan motornya selama mudik, Pegadaian akan menawar harga motor sekitar 70 persen dari harga motor bekas. Tentu saja harga ini pun tergantung kondisi motor yang akan digadai.
Namun perlu diperhatikan bahwa pegadaian tentu saja memiliki bunga. Untuk sepeda motor, Pegadaian mematok bunga 1,15 persen per lima belas hari. Tentu saja ini harus diperhatikan oleh pengendara sebelum menggadaikan motornya.
Tetapi jika pengendara merasa keberatan dengan syarat yang diajukan dengan Pegadaian, pengendara bisa menitipkan kendaraanya di beberapa jasa penitipan motor yang digelar kepolisian sekitar. Sekarang pilihan ada di tangan anda dan selamat mudik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)